Kami mengucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini.
Berdasarkan data yang terekam di sistem kami, Saudara belum melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 pasal 7 ayat (1): “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.”
Segera laksanakan kewajiban pelaporan Anda sebelum melewati jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.