Sebagai kelanjutan proses Merger Bank Syariah Indonesia per tanggal 1 Februari 2021, Kami melakukan integrasi sistem operasional dan layanan termasuk kepada pemegang BSI Hasanah Card. Sebagai bagian dalam meningkatkan layanan tersebut kami melakukan penambahan channel pembayaran tagihan BSI Hasanah Card.
Bagi Anda, Nasabah pemilik rekening yang telah terintegrasi sistem Bank BSI Anda dapat melakukan pembayaran tagihan BSI Hasanah Card Anda melalui channel:
BSI Mobile (Via Menu Transfer)
Melalui Teller di Kantor Cabang BSI (Pemindahbukuan/Setor Tunai)
Notes
Pembayaran sebelum pukul 22.00 WIB setiap harinya akan efektif terposting H+2 pada hari kerja.
Pembayaran menggunakan metode Pemindahbukuan pada Teller dengan nominal di bawah Rp 5 juta dikenakan fee shifting teller sebesar Rp 2.500 dan akan efektif terposting H+2 pada hari kerja.
Adapun informasi detail cara baru pembayaran tagihan BSI Hasanah melalui kedua channel tersebut dapat diakses melalui website resmi Bank Syariah Indonesia atau dengan klik bit.ly/cpBSIHasanah serta dapat dilihat pada attachment terlampir atau hubungi BSI Call 14040.
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.