Bepergian lebih aman dan hemat dengan Traveloka. Dapatkan diskon hingga Rp 125.000,- di aplikasi traveloka untuk transaksi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel, dan transaksi xperience (termasuk test covid antigen/PCR) dengan metode pembayaran BSI Hasanah Card.
Periode Promo : 28 Juni - 31 Juli 2021
Syarat dan Ketentuan :
Diskon 20% maksimal Rp 75.000,- dengan minimal transaksi Rp 300.000,- untuk transaksi experience (termasuk test covid antigen/PCR) setiap pembayaran dengan BSI Hasanah Card dengan kode voucher XPBSI.
Diskon 10% maksimal Rp 100.000,- dengan minimal transaksi Rp 700.000,- untuk transaksi reservasi hotel setiap pembayaran dengan BSI Hasanah Card dengan kode voucher HTBSI.
Diskon 10% maksimal Rp 125.000,- dengan minimal transaksi Rp 1.000.000,- untuk transaksi pembelian tiket pesawat setiap pembayaran dengan BSI Hasanah Card dengan kode voucher FLBSI.
Promo hanya berlaku untuk transaksi selama periode.
Masing-masing kode promo hanya berlaku untuk 15 (lima belas) transaksi pertama setiap minggunya.
Program berlaku setiap hari, dengan pembatasan 1 kartu hanya berlaku 1x per minggu.
Promo berlaku untuk seluruh jenis BSI Hasanah Card (Classic, Gold, Platinum).
Jadi, tunggu apa lagi? Nikmati promo BSI Hasanah Card X Traveloka. Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Bagi pengguna BSI Hasanah Card yang ingin mengaktifkan kartu baru ataupun kartu perpanjangan (renewal) BSI Hasanah Card, dapat melalui cara mengirimkan SMS dengan format :
AKT(spasi)No Kartu(spasi)Tgl lahir(DDMMYYYY) kirim ke 3346
Contoh: AKT 5184461234567890 01021990
Untuk informasi promo BSI Hasanah Card lainnya, bisa mengunjungi bankbsi.co.id/promo
Informasi lebih lanjut, hubungi : Bank Syariah Indonesia Call 14040
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.