Sebagai andalan aktivitas harian, lindungi kendaraan Anda dengan asuransi kendaraan berbasis syariah di Wakalahmu. Dapatkan cashback Rp 150.000,- dan Cicilan hingga 12 bulan dengan metode pembayaran BSI Hasanah Card.
Periode Promo : Hingga 31 Desember 2021
Syarat & Ketentuan :
Cashback berlaku untuk minimal premi Rp 2.500.000,-.
Khusus kepesertaan Asuransi Syariah Mobil Paket All Risk ++ (Gratis jasa perpanjangan STNK, Towing Car *khusus Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang, Palembang, Makassar, Medan, Emergency Road Assistant*khusus Jabodetabek, Surabaya, Bandung, dan Medan, Car Rental Fee jika mobil rusak berat)
Promo berlaku selama periode program.
Promo berlaku untuk transaksi BSI Hasanah Card pada pembelian produk asuransi kendaraan di Wakalahmu.
Cicilan berlaku untuk minimal transaksi Rp 1.000.000,-.
Berlaku untuk semua jenis BSI Hasanah Card (Classic, Gold, Platinum).
Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi bit.ly/BSIWakalahmu
Jadi, tunggu apa lagi? Nikmati promo BSI Hasanah Card X Wakalahmu! Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Jaga selalu kerahasiaan data kartu Anda!
Jangan pernah menginformasikan kepada pihak lain khususnya nomor CVV (berupa 3 digit angka terakhir dibalik BSI Hasanah Card Anda) dan Kode OTP (kode verifikasi transaksi online yang dikirim melalui SMS ke nomor seluler Anda).
Bank Syariah Indonesia tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta kedua data tersebut. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera hubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
Untuk informasi promo BSI Debit Card & BSI Hasanah Card lainnya, bisa mengunjungi bit.ly/PromoHasanahCard
Informasi lebih lanjut, hubungi : Bank Syariah Indonesia Call 14040
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.