Tetap sehat dan stylish tanpa khawatir saldo tipis bersama Optik Melawai. Dapatkan diskon hingga 20% dengan transaksi menggunakan BSI Debit dan BSI Hasanah Card.
Mekanisme Promo :
Diskon hingga 15% setiap pembelian frame + lensa (non price controlled items).
Diskon hingga 20% setiap pembelian sunglasses (non price controlled items).
Periode Program : Hingga 20 Januari 2022
Syarat dan ketentuan program :
Setiap pembelian frame + lensa (non price controlled items) akan mendapatkan diskon hingga 15% dari harga frame.
Setiap pembelian sunglasses (non price controlled items) akan mendapatkan diskon hingga 20% dari harga sunglasses.
Program ini tidak berlaku untuk Frame/ Sunglasses New Arrival, Solid Gold, koleksi paket dan Frame/ Sunglasses Rp 50.000,-
Promo ini tidak dapat digabungkan dengan jenis promo lainnya yang sedang berlangsung.
Promo berlaku untuk semua jenis BSI Debit (VISA dan GPN) dan BSI Hasanah Card (Classic, Gold dan Platinum).
Promo berlaku di seluruh store Optik Melawai.
Jadi, tunggu apa lagi? Nikmati promo Bank Syariah Indonesia X Optik Melawai! Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Jaga selalu kerahasiaan data kartu Anda!
Jangan pernah menginformasikan kepada pihak lain khususnya nomor CVV (berupa 3 digit angka terakhir dibalik BSI Hasanah Card Anda) dan Kode OTP (kode verifikasi transaksi online yang dikirim melalui SMS ke nomor seluler Anda).
Bank Syariah Indonesia tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta kedua data tersebut. Jika ada hal – hal yang mencurigakan segera hubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
Untuk informasi promo BSI Debit & BSI Hasanah Card lainnya, bisa mengunjungi http://tiny.one/PromoBSICard.
Informasi lebih lanjut, hubungi : Bank Syariah Indonesia Call 14040
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.