Pengkinian Data Nasabah adalah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, tanggal 16 Januari 2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP mengenai kewajiban melakukan pengkinian data nasabah bagi pemegang kartu kredit.
Apabila data Anda mengalami perubahan, mohon segera lakukan pengkinian data dengan dua (2) pilihan cara, yaitu :
Menghubungi Layanan 24 Jam Bank Syariah Indonesia Call di 14040, atau
Mengirimkan email ke pengkiniandata@bankbsi.co.id dengan menggunakan email Anda yang terdaftar di sistem dengan subjek email Nama - Nomor Kartu - Maintain data, serta melampirkan dokumen sebagai berikut :
Surat pernyataan pengkinian data yang ditandatangani sesuai KTP
Foto KTP
Foto BSI Hasanah Card bagian depan
Foto Selfie memegang KTP dan BSI Hasanah Card (jika pengkinian data nomor handphone)
Dengan melakukan pengkinian data kamu bisa mendapatkan :
Kenyamanan dalam bertransaksi
Update terhadap informasi BSI Hasanah Card
Informasi terkait Pengkinian Data BSI Hasanah Card klik tinyurl.com/BSIHCUpdateData
Jaga selalu kerahasiaan data kartu Anda!
Jangan pernah menginformasikan kepada pihak lain khususnya nomor CVV (berupa 3 digit angka terakhir dibalik BSI Hasanah Card Anda) dan Kode OTP (kode verifikasi transaksi online yang dikirim melalui SMS ke nomor seluler Anda).
Bank Syariah Indonesia tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta kedua data tersebut. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera hubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
Informasi lebih lanjut, hubungi : Bank Syariah Indonesia Call 14040
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.