Belanja kebutuhan bulanan kini lebih hemat dengan BSI Debit dan BSI Hasanah Card. Dapatkan free voucher Rp25.000 minimal transaksi Rp500.000 menggunakan BSI Debit VISA dan BSI Hasanah Card setiap hari Jum'at sampai Minggu.
Periode promo hingga 31 Maret 2023
Syarat dan Ketentuan :
Program hanya berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Free voucher dapat ditukarkan di bagian customer service dan digunakan untuk transaksi pembelanjaan berikutnya.
Berlaku di Hypermart, Foodmart Supermarket, Hyfresh Supermarket, Primo Supermarket.
Program dibatasi untuk 1 (satu) kartu hanya dapat 1 kali transaksi/outlet/ hari.
Tidak berlaku untuk kelipatan dan split transaksi.
Promo berlaku untuk jenis BSI Debit VISA dan BSI Hasanah Card (Classic, Gold, dan Platinum).
Promo tidak berlaku untuk BSI Debit jenis GPN dan kartu Debit jenis VISA berlogo Bank Syariah Mandiri.
Jadi, tunggu apa lagi? Nikmati promo Bank Syariah Indonesia X Hypermart. Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Jaga selalu kerahasiaan data kartu Anda!
Jangan pernah menginformasikan data-data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun seperti Nomor Kartu, PIN, Kode OTP, Nomor CVV, masa berlaku kartu serta data rahasia pribadi lainnya untuk alasan apapun.
Mohon untuk selalu waspada terhadap akun palsu atau pihak yang mengatasnamakan Bank Syariah Indonesia.
Nomor resmi Bank Syariah Indonesia Call adalah 14040. Bank Syariah Indonesia tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data tersebut. Jika ada hal-hal yang mencurigakan segera hubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
Untuk informasi promo BSI Debit & BSI Hasanah Card lainnya, bisa mengunjungi https://www.bankbsi.co.id/promo.
Informasi lebih lanjut, hubungi : Bank Syariah Indonesia Call 14040
Anda menerima email ini karena Anda adalah nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Mohon untuk tidak membalas email ini. Untuk pertanyaan atau saran, hubungi layanan Bank Syariah Indonesia Call 14040.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.